Pengusaha harus Taati Aturan yang Berlaku 

Satpol PP Diminta Tegas Tegakkan Perda Tempat Hiburan Malam

Ilustrasi tempat hiburan malam

PEKANBARU--(KIBLATRIAU. COM) --- Sejuh ini keberadaan tempat hiburan malam di Pekanbaru  banyak dilaporkan beroperasi hinga dini hari. Padahal sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2002 tentang hiburan malam yang mana jam operasional di hari biasa hanya sampai jam 22.00 WIB dan pada malam libur sampai jam 00.00 WIB. 

"Ya sesuai peraturan tersebut karaoke dan pub hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Tapi kenyataannya malah buka sampai jam 2 dinihari. Bahkan ada hiburan malam buka hingga subuh," sebut  Asmin, Perwakilan Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) saat memberikan laporan ke DPRD kota Pekanbaru baru-baru ini. 

Menanggapi persoalan ini, kalangan legislatif di DPRD kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai tim penegak Perda untuk intens turun ke lapangan, memastikan para pengusaha hiburan malam taat dengan aturan yang ada di Kota Pekanbaru. 

"Dalam mengatur Perda kan sudah dipanggil juga pengusaha tempat hiburan, tokoh masyarakat sehingga diambil kesimpulan dan kesepakatan bahwa ada batas jam beroperasi tempat hiburan malam. 

Jadi kita minta dilaksanakan, apalagi kepala Satpol PP seorang mantan militer jadi tentu bisa lebih tegas. Jangan sampai ada oknum yang jadikan hal ini sebagai bahan negosiasi," tegas Ferry Sandra Pardede, selaku anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bidang Hukum dan Pemerintahan kepada wartawan, Jumat (22/2/2019)

Bahkan,  politisi Hanura ini mengatakan jika tidak juga direspon, dikhawatirkan muncul berbagai persepsi negatif dari masyarakat tergadap kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru 

"Satpol PP sebagai lembaga eksekutor harus turun dan tegas menindak tegas tempat hiburan yang melanggar Perda. Kalau kita di DRPD sebagai lembaga pengawas yang menampung aspirasi masyarakat. Kami berharap untuk segera ditindaklanjuti. Jangan dibiarkan. Ini bukan masalah klasik. Kalau masih dibiarkan berarti ada apa-apanya. Kalau bisa masyarakat mengartikan hal ini. Jadi segeralah laksanakan yang sesuai peraturan daerah yang telah ditetapkan," tutur Fery.(Mm/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar